Sabtu, 31 Juli 2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2010

TENTANG

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

seacrh in: (http://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=2&page=show&id=14302)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 35/PJ/2010

TENTANG

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM
RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

search in: (http://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14341)

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 802/KM.1/2010

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 02 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 08 AGUSTUS 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

search in: (http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14342)

Kamis, 29 Juli 2010

Format Faktur Pajak Terbaru Mulai Tanggal 1 April 2010

Terhitung mulai tanggal 1 April 2010, berlaku format Faktur Pajak yang baru.
Berdasarkan pemahalam atas beberapa peraturan pajak yang telah dikeluarkan, tidak berlaku lagi formulir Faktur Pajak Sederhana untuk pembeli tanpa NPWP.

Di dalam PMK Nomor 38/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam Faktur Pajak, untuk persyaratan formal paling sedikit harus memuat :

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Dan di pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa bagi PKP yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal akan dikenakan sanksi.

Tetapi terdapat pengecualian untuk sanksi tersebut seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 pada pasal 15 ayat 2 dalam hal pembuatan Faktur Pajak yang tidak memuat nama, alamat dan NPWP pembeli.

Walaupun transaksi Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Standar digabung dalam satu dokumen baru yang namanya Faktur Pajak, maka dalam pelaporan SPT Masa PPN, tetap dibedakan pengelompokan antara Faktur Pajak dan Faktur Pajak Sederhana.

Rabu, 28 Juli 2010

Kelemahan penqelola Dana Otsus, menyangkut :

(1)Kesiapan dan kemampuan pengusaha-pengusaha lokal masih sangat kurang, terutama dalam merespon kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan prioritas dan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk mengerjakan kegiatan pembangunan di Provinsi Papua.
(2)Persoalan hak ulayat masyarakat di provinsi Papua pada umumnya selalu muncul pada setiap kegiatan pembangunan tanah-tanah adat.
(3)Masalah yang terkait dengan sulitnya geografis dan transportasi dalam rangka mobilitas ketersediaan bahan-¬bahan serta cuaca yang pada umumnya sangat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan dilapangan.

Revaluasi secara struktural Pusat-Papua

Perlunya sinkronisasi kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pemerintah pusat menyadari bahwa pelaksanaan UU Otsus papua membutuhkan penataan berbagai penyesuaian, perubahan, maupun penataan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya dalam aspek kehutanan, perkebunan, pertambangan, perikanan, perbankan, perdangangan, dan sebagainya. Pemerintah pusat menyadari bahwa masih terjadi perbedaan penafsiran antara UU sektoral dengan UU Otsus. Karena itu di perlukan langkah langkah koordinasi dan konsultasi antara berbagai pihak dalam menata dan mensinkronkan berbagai peraturan perundang-undangan dengan UU Otsus.