Kamis, 29 Juli 2010

Format Faktur Pajak Terbaru Mulai Tanggal 1 April 2010

Terhitung mulai tanggal 1 April 2010, berlaku format Faktur Pajak yang baru.
Berdasarkan pemahalam atas beberapa peraturan pajak yang telah dikeluarkan, tidak berlaku lagi formulir Faktur Pajak Sederhana untuk pembeli tanpa NPWP.

Di dalam PMK Nomor 38/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam Faktur Pajak, untuk persyaratan formal paling sedikit harus memuat :

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Dan di pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa bagi PKP yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal akan dikenakan sanksi.

Tetapi terdapat pengecualian untuk sanksi tersebut seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 pada pasal 15 ayat 2 dalam hal pembuatan Faktur Pajak yang tidak memuat nama, alamat dan NPWP pembeli.

Walaupun transaksi Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Standar digabung dalam satu dokumen baru yang namanya Faktur Pajak, maka dalam pelaporan SPT Masa PPN, tetap dibedakan pengelompokan antara Faktur Pajak dan Faktur Pajak Sederhana.

1 komentar:

  1. A guide to slot machines - Dr.MCD
    When playing slot machines, 김제 출장안마 you get 삼척 출장마사지 to select five of the slots to play. If you like the roulette, you'll 성남 출장샵 have the 사천 출장샵 option of spinning 강릉 출장안마 each of the slots,

    BalasHapus