Sabtu, 31 Juli 2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 802/KM.1/2010

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 02 AGUSTUS 2010 SAMPAI DENGAN 08 AGUSTUS 2010

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

search in: (http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14342)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar