Jefry
Sabtu, 31 Juli 2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 35/PJ/2010
TENTANG
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM
RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
search in: (http://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14341)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar