Sabtu, 31 Juli 2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 35/PJ/2010

TENTANG

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM
RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

search in: (http://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=14341)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar