(1)Kesiapan dan kemampuan pengusaha-pengusaha lokal masih sangat kurang, terutama dalam merespon kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan prioritas dan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk mengerjakan kegiatan pembangunan di Provinsi Papua.
(2)Persoalan hak ulayat masyarakat di provinsi Papua pada umumnya selalu muncul pada setiap kegiatan pembangunan tanah-tanah adat.
(3)Masalah yang terkait dengan sulitnya geografis dan transportasi dalam rangka mobilitas ketersediaan bahan-¬bahan serta cuaca yang pada umumnya sangat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan dilapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar