Perlunya sinkronisasi kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pemerintah pusat menyadari bahwa pelaksanaan UU Otsus papua membutuhkan penataan berbagai penyesuaian, perubahan, maupun penataan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya dalam aspek kehutanan, perkebunan, pertambangan, perikanan, perbankan, perdangangan, dan sebagainya. Pemerintah pusat menyadari bahwa masih terjadi perbedaan penafsiran antara UU sektoral dengan UU Otsus. Karena itu di perlukan langkah langkah koordinasi dan konsultasi antara berbagai pihak dalam menata dan mensinkronkan berbagai peraturan perundang-undangan dengan UU Otsus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar